Tangkap Bambang Widjojanto, Polri Bantah Melawan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha (kiri), di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12/12) malam, mengumumkan pencegahan terhadap tiga nama yang tersangkut kasus Hambalang. Salah satu nama yang dicegah dengan status tersangka adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng.

JAKARTA, - Polri membantah jika proses hukum terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai upaya perlawanan pascapenetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh KPK.
"Proses penyidikan tidak ada kaitan dengan perlawanan. Ini mekansime hukum yang dilakukan terhadap siapa saja yang menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Ronny berharap semua pihak melihat proses hukum ini secara proporsional bahwa penetapan tersangka Bambang adalah mekanisme hukum.
"Ini bukan berkaitan dengan institusi, tapi apa yang bisa diproses atas dasar laporan masyarakat berkaitan perbuatan individu," kata Ronny.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi Kepala Polri pengganti Jenderal (Pol) Sutarman. Namun, setelah Budi menjadi tersangka, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan hingga waktu yang belum ditentukan.

sumber : kompas.com
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment