Kemenaker: 1.428 TKI Ilegal Segera Dipulangkan dari Malaysia





Jakarta - Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan pemerintah Malaysia untuk memulangkan (mendeportasi) sebanyak 1.428 TKI ilegal. Saat ini para TKI tersebut berada di 26 depot tahanan imigrasi Malaysia. 

"Setelah menjalani proses pendataan dan menyelesaikan masalah hukum, maka secepatnya para TKI illegal itu akan segera dipulangkan ke tanah air secara bertahap," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam rilis yang diterima detikcom dari Humas Kemenaker, Minggu (21/12/2014).

Hanif sebelumnya melakukan kunjungan kerja selama 3 hari ke Malaysia untuk membahas upaya percepatan proses pemulangan TKI ilegal. Selama di Malaysia, politikus PKB ini bertemu dengan 2 Menteri Malaysia yang mengurusi pekerja migran yaitu Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri DR Ahmad Zahid Hamidi dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Daro Seri Richard Riot Anak Jaem.

"Dalam pertemuan dengan 2 menteri Malaysia tersebut, pemerintah Indonesia pun mengusulkan agar para TKI ilegal itu mendapatkan pengampunan dan membebaskannya dari denda sehingga proses kepulangan bisa dipercepat," ujar Hanif. 

Para TKI yang tengah menjalani proses pemulangan itu terdiri dari 963 orang lelaki, 397 orang perempuan dan 68 orang anak-anak. Penyebab para TKI illegal ditahan pihak imigrasi Malaysia antara lain karena tidak memiliki permit atau ijin kerja resmi, melebihi batas masa tinggal (overstayer), melanggar aturan dokumen, pemalsuan dokumen ijin kerja dan lain-lain.

Hanif menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia berharap Pemerintah Malaysia terus bekerja sama untuk menetapkan skema pemulangan TKI antar pemerintah. Dengan demikian, mekanisme serta pembiayaannya lebih baik dan terkontrol sehingga memudahkan proses kepulangan. Pemulangan atau deportasi ini merupakan langkah untuk menjalankan instruksi Presiden Jokowi yang menghendaki percepatan pemulangan TKI ilegal agar tidak menimbulkan permasalahan yang merugikan TKI itu sendiri.

Kemenaker berkoordinasi dengan Kemlu, BNP2TKI dan Kemenkum HAM untuk mempercepat proses pemulangan hingga ke daerah asalnya masing-masing. Tetapi, Hanif tetap mempersilakan TKI ilegal yang ingin mengikuti proses legalisasi dengan melengkapi dokumen agar bisa bekerja secara sah. 

"Kita sambut baik upaya program-program legalisasi dan pemutihan yang merupakan kebijakan pemerintah Malaysia. Malahan tampaknya mereka akan 
memperpanjang proses pemutihan yang seharusnya dibatasi sampai 31 Desember 2014," ucap Hanif. 

Pemerintah mengimbau para TKI illegal yang telah dipulangkan agar tidak kembali mengulangi lagi perbuatannya. Namun apabila masih berminat bekerja di Malaysia, mereka harus bekerja secara legal dengan melengkapi semua dokumen dan mengikuti semua aturan penempatan TKI ke luar negeri.

Sebelumnya, pada Jumat (19/12) lalu Hanif telah melepas pemulangan 383 orang TKI ilegal yang merupakan bagian dari total 1.428 orang yang akan dipulangkan. Menggunakan kapal laut, mereka dipulangkan ke Tanjung Pinang, Batam, Kepulauan Riau. Ada 2 kloter pemulangan yaitu pada Kamis (18/12) sebanyak 219 orang yang terdiri dari 133 laki-laki, 73 perempuan serta 13 anak-anak dan pada Jumat (19/12) sebanyak 164 orang yang terdiri dari 112 laki-laki, 51 perempuan, serta 1 anak-anak.

sumber detik.com
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment