Banten Darurat Kejahatan Seksual Anak



CILEGON - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait mengatakan, kasus kejahatan seksual anak di bawah umur, di Provinsi Banten dalam status darurat kejahatan seksual pada anak. Hal itu berdasarkan data KPAI yang mencatat terdapat 108 kasus seksual terhadap anak pada tahun 2013 - 2014."Kami mencatat di Banten ini ada sekitar 108 kasus kejahatan seksual yang dilaporkan ke lembaga perlindungan anak di Banten. Ironisnya 45 persen pelakunya adalah anak-anak. Jumlah itu yang masuk dalam laporan lembaga perlindungan anak, belum lagi yang di kepolisian, rumah sakit, dan lainnya," katanya kepada Banten Raya, Jumat (19/12).

Arist menegaskan, dengan lambatnya penanganan hukum dan lemahnya penegak hukum di Banten, tidak akan memutus rantai kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Untuk itu diperlukan penanganan dan proses hukum yang cepat."Ini sudah sangat mengerikan, anak-anak remaja di Banten sudah menjadi pelaku kejahatan seksual. Bisa dibayangkan anak sudah terinpirasi melakukan kejahatan sosial. Kinerja aparat penegak hukum di Banten ini sangat lemah, sehingga tidak dapat memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak. Apalagi, kejahatan seksual pada anak masih dianggap sebagai kejahatan biasa, bukan kejahatan extra ordinary," tegasnya. 

Terkait soal kasus HLD warga Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta, Arist mengaku kecewa atas lambannya penanganan kasus tersebut dan sudah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Anak yang seharusnya kasus itu dapat dilakukan secara cepat demi keadilan korban, lantaran akan menimbulkan trauma yang panjang.  "Yang jelas saya kecewa dengan penanganan kasus ini (pencabulan terhadap HLD-red). Ini sudah 7 bulan, bagi saya kasus hukum pelecehan seksual anak dibawah umur harus dilakukan secara cepat demi keadilan si korban. Jika dibiarkan ini akan menjadikan trauma bagi korbannya," katanya.

Menurut Arist, Polres Cilegon dan Kejari Cilegon tidak serius dalam menangani kasus HLD tersebut, mulai dari proses pemeriksaan di polisi maupun di kejari. Meski berkas keenam tersangka sudah P21."Sebenarnya tidak perlu sampai 7 bulan, dalam waktu 14 hari masa kerja, sesuai dengan undang-undang sudah bisa diproses. Ini kasus lex specialis, bukan kasus kriminal umum. Selama ini berkas yang harus dipenuhi mengada-ngada," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Cilegon Andritama berjanji akan segera menangani kasus tersebut hingga ke persidangan dengan cepat dan memaklumi kekecewaan keluarga HLD terkait lambatnya kasus tersebut."Segera kita limpahkan ke persidangan jika penyidik dapat melengkapi berkas-berkas yang masih kurang. Dengan berkoordinasi antara penyidik dan JPU, berkas yang masih kami butuhkan yaitu, yang membuktikan adanya bujuk rayu tersangka kepada korban, dan tempat-tempat dilakukannya persetubuhan," katanya.

Untuk diketahui, HLD (14) warga Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh 7 pelaku, SM, IM, WW, NS, SJ, RJ dan SF yang juga tetangga korban. Sayangnya hingga saat ini belum ada satupun tersangka yang mempertanggungjawabkan perbuatannya. (darjat) 

sumber http://bantenraya.com
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment